Cara Update Efaktur Versi 3.2
Cara Update Efaktur Versi 3.2 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkata, dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daripada 10% menjadi 11%, tidak perlu ada peraturan khusus berkaitan pemindahan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, Pengarah Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama berkata, DJP melakukan penyesuaian dalam aplikasi e-faktur. "Tidak perlu peraturan khusus, kami sesuaikan sahaja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah hampir menjadi 11% (PPN-nya). Kira-kira seperti itu," ujar Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. Sebelumnya, Cara Update Efaktur Versi 3.2 ini pun sudah dijelaskan oleh Kementerian Kewangan dalam keterangan rasmi yang diterima Kontan.co.id , Kamis (31/3). Untuk merespon peningkatan PPN menjadi 11%, DJP telah menyesuaikan aplikasi perkhidmatan perpajakan seperti Desktop e-Faktur, Hos e-Faktur kepada Hos, Web e-Faktur, Bayaran Balik